Menempatkan Kasus Amsal Sitepu Secara Proporsional: Antara Proses Hukum dan Narasi Kriminalisasi
- Created Mar 28 2026
- / 1659 Read
Kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu berawal dari pelaksanaan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022. Dalam program tersebut, sejumlah desa mengalokasikan dana untuk produksi konten profil desa dengan melibatkan pihak penyedia jasa. Dalam perkembangannya, ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara realisasi pekerjaan dan rencana anggaran biaya serta spesifikasi teknis. Hasil audit kemudian menyebut adanya potensi kerugian negara sekitar Rp202 juta, yang menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan hingga penetapan terdakwa.
Memasuki proses persidangan, perkara ini terus berkembang hingga tahun 2026. Pada 20 Februari 2026, jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsidair. Dalam tuntutan tersebut, jaksa meminta hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp202 juta. Penilaian ini didasarkan pada keyakinan bahwa telah terjadi penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara, meskipun dakwaan utama tidak terbukti.
Selanjutnya, pada 4 Maret 2026, terdakwa menyampaikan pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim. Dalam tahap ini, pihak terdakwa mempersoalkan konstruksi perkara serta mengajukan argumen bahwa tidak terdapat niat jahat dan adanya ketidakseimbangan dalam penetapan pihak yang diproses hukum. Setelah melalui rangkaian persidangan tersebut, perkara memasuki fase akhir dan hingga Maret 2026 berada pada tahap menunggu putusan hakim yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
Dalam konstruksi hukum yang digunakan, jaksa mendasarkan dakwaan pada Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menitikberatkan pada unsur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Penting untuk dicatat bahwa ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi pejabat publik, tetapi juga dapat dikenakan kepada pihak swasta apabila terbukti memiliki peran aktif dalam terjadinya kerugian negara. Dengan demikian, keterlibatan penyedia jasa dalam proyek berbasis dana publik tetap berada dalam ruang lingkup pertanggungjawaban pidana.
Narasi kriminalisasi yang berkembang di ruang publik umumnya bertumpu pada dua argumen, yaitu tidak adanya niat jahat serta dugaan penegakan hukum yang tidak menyasar seluruh pihak yang terlibat, khususnya pengguna anggaran di tingkat desa. Namun dalam praktik peradilan, pembuktian tidak semata bergantung pada pengakuan niat, melainkan pada keseluruhan alat bukti yang diuji secara sistematis, termasuk dokumen kontrak, keterangan saksi, serta hasil audit kerugian negara. Sementara itu, proses penetapan pihak yang bertanggung jawab dapat berkembang secara bertahap dan tidak selalu dilakukan secara bersamaan.
Sistem peradilan juga menyediakan ruang korektif bagi terdakwa untuk menguji seluruh proses tersebut. Melalui mekanisme pembelaan, terdakwa dapat menyampaikan keberatan, menghadirkan saksi yang meringankan, hingga menempuh upaya hukum lanjutan apabila merasa terdapat kekeliruan dalam proses maupun substansi perkara. Dengan demikian, setiap klaim, termasuk dugaan kriminalisasi, memiliki jalur formal untuk diuji secara objektif.
Hingga tahap akhir persidangan pada Maret 2026, perkara ini menunjukkan bahwa terdapat dasar pembuktian yang diajukan oleh penuntut umum dan diuji di pengadilan. Oleh karena itu, membingkai kasus ini semata sebagai kriminalisasi berisiko mengabaikan fakta bahwa proses hukum berjalan berdasarkan mekanisme yang telah diatur, dengan pengujian alat bukti dan argumentasi dari kedua belah pihak.
Kesimpulannya, pendekatan yang paling proporsional adalah melihat kasus ini sebagai proses hukum yang sedang mencapai tahap akhir, dengan putusan hakim sebagai penentu akhir. Klaim kriminalisasi tetap merupakan bagian dari hak pembelaan, namun validitasnya bergantung pada hasil pengujian di pengadilan. Dalam konteks ini, menjaga fokus pada fakta persidangan dan kerangka hukum menjadi kunci agar diskursus publik tetap berbasis pada akuntabilitas, bukan sekadar persepsi.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First

















